2 Lokasi di Sukoharjo Diduga Jadi Produksi Obat Keras Ilegal, 7 Juta Butir Disita Polda Metro Jaya

Pesantenanpati.com – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) berhasil mengungkap dua lokasi yang diduga menjadi tempat produksi obat keras ilegal di Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah.

Melalui upaya pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil melakukan pengamanan terhadap sebanyak 16 orang dengan penyitaan lebih dari tujuh juta butir obat keras ilegal jenis Tramadol dan Triheksifenidil, beserta bahan baku dan mesin produksi.

Pengungkapan kasus yang disampaikan dalam konferensi pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Rabu (21/10/2026) tersebut, merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan atas adanya temuan ratusan ribu butir Tramadol di kawasan Jakarta Utara.

Diketahui, kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh Bea dan Cukai terkait dengan adanya temuan sebanyak 20 koli berisi 650 ribu butir Tramadol di Kompleks Pergudangan Kereta Api Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara, pada 7 Oktober 2026, belum lama ini.

Temuan tersebut akhirnya ditindaklanjuti melalui penelusuran asal barang sekaligus sejumlah pihak yang diduga terlibat, dengan hasil yang menunjukkan adanya dua lokasi di Kecamatan Kartasura dan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah.

BACA JUGA :   Desa di Blora Lakukan Foggung Guna Cegah DBD

Melalui penindakan yang dilakukan pada 15 Oktober 2026, polisi berhasil melakukan pengamanan terhadap sebanyak 11 orang di Kartasura dan lima orang di Gatak, sekaligus mengamankan lebih dari 7 juta butir obat keras, bahan baku, serta sejumlah mesin produksi.

Meski demikian, Kapolda Metro Jaya, Dadang Hartanto, mengatakan bahwa tim penyidik masih melakukan pendalaman terkait dengan sejumlah peran bagi masing-masing orang yang sudah diamankan.

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat agar tidak terpapar bahaya penyalahgunaan obat keras yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan,” ujar Dadang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *