5 Orang Resmi Jadi Tersangka dalam OTT KPK di Lingkup BNPB

Pesantenanpati.com – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) secara resmi telah melakukan penetapan terhadap sebanyak lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkup Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Pada perinciannya, lima orang tersangka tersebut, di antaranya Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit; adik Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Bima Setyawan; Tenaga ahli Suharyanto, Richard Erlangga.

Selain itu, ada pula dua dari pihak swasta, di antaranya meliputi Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.

“Tersangka ada lima orang, sudah dimasukkan ke Rutan (rumah tahanan) KPK juga semua,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (14/10/2026), dikutip dari IDN Times.

Menurut Setyo, terdapat dua klaster dalam perkara dugaan korupsi ini, salah satu di antaranya adalah konflik kepentingan. Sementara itu, klaster kedua disebut terkait dengan suap.

Kemudian berdasar pada gelar perkara yang sudah dilakukan, kasus tersebut dijalankan dengan dugaan adanya penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP).

BACA JUGA :   KPK Ungkap 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas

“Dari dana siap pakai inilah kemudian ada proses-proses yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan. Meskipun kami juga melihat ada beberapa persyaratan untuk bisa menggunakan dana siap pakai ini,” katanya.

Perlu diketahui, lima pihak ini ditetapkan sebagai tersangka usai KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-22 sepanjang tahun 2026. Sebelumnya, total ada 13 kepala daerah dan delapan non-kepala daerah yang tercatat kena OTT pada tahun yang sama. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *