Pesantenanpati.com – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi tentang aturan pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan di bawah Kemenag RI.
SE Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kemenag tersebut, bertujuan untuk mewujudkan satuan pendidikan sebagai ruang yang aman, nyaman serta mendukung tumbuh kembang murid secara lebih optimal.
“Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan pada Kementerian Agama,” berikut isi dari SE tersebut, dikutip dari Detik.
Selain itu, tujuan lain dari dikeluarkannya SE pembatasan penggunaan gawai tersebut juga untuk menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi belajar, interaksi sosial antarmurid, serta melindungi murid dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat.
Kemudian, tujuan selanjutnya adalah dengan membentuk budaya digital yang sehat, aman, bijaksana dan bertanggung jawab serta melakukan pengoptimalan terhadap penggunaan teknologi digital untuk mendukung pembelajaran.
Berdasar pada SE tersebut, murid dilarang menggunakan gawai atau ponsel di lingkungan Satuan Pendidikan, kecuali atas instruksi langsung dari guru untuk kegiatan pembelajaran, serta hanya diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran atau dalam keadaan darurat. (*)







