Serikat Pekerja Sebut 2.500 Buruh PT Pakerin Terancam PHK

Pesantenanpati.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut bahwa sebanyak 2.500 buruh di PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) Mojokerto, Jawa Timur, terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), akibat konflik kepemilikan dan kebijakan pemerintah yang diduga melampaui kewenangan.

Melansir dari Bloomberg Technoz, Presiden KSPI, Said Iqbal menjelaskan bahwa pabrik tersebut sedang berada dalam kondisi sehat dan seharusnya tetap dapat beroperasi sebagaimana mestinya, berdasar pada putusan dari Mahkamah Agung.

“Perseteruan, konflik pemilik pabrik sama antarkeluarga, kakak beradik, maka uang perusahaan PT Pakerin yang ditempatkan di saudaranya, BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Bank Prima, dulu Bank Prima namanya, sekarang jadi BPR, nggak bisa dikeluarkan.” jelas Said, dikutip Kamis (29/01/2026).

Menurutnya, dana perusahaan sebesar Rp1 triliun yang tersimpan di BPR Bank Prima disebut tidak dapat ditarik. Hal ini menjadikan seluruh aktivitas pabrik diharuskan untuk berhenti dan sejumlah buruh tidak dapat menerima upah yang semestinya.

Pada periode sebelumnya, izin operasional PT Pakerin justru dicabut oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam hal ini, KSPI menilai bahwa kebijakan tersebut tidak selaras dengan putusan Mahkamah Agung yang berimbas pada nasib bagi seluruh pekerja.

BACA JUGA :   Ribuan Pekerja Jateng Kena PHK

“Hasil keputusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa pabrik Pakerin tetap bisa beroperasi, sudah ada keputusan Mahkamah Agung,” katanya.

“Tapi ini oleh Kementerian Hukum dan HAM yang lama, bukan yang sekarang ya, bukan Pak Supratman, bukan. [Tapi] Pak Yasona Laoli, mengeluarkan semacam keputusan yang mencabut izin operasional.” tambahnya.

Ketidaksejalanan kebijakan ini membuat sekitar 2.500 buruh yang terancam PHK, dengan perhitungan penunggakan upah selama tiga bulan lamanya. Selain itu, aktivitas pabrik juga terpaksa terhenti. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *