Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penghalangan Tugas Wartawan Saat Liput di DPRD Pati

Pesantenanpati.com – Polresta Pati telah menetapkan tersangka di kasus penghalangan tugas wartawan saat liputan rapat Pansus Hak Angket di DPRD Pati 4 September lalu.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Heri Dwi Utomo mengatakan bahwa tindakan menarik dan menjatuhkan wartawan saat liputan termasuk menghambat tugas jurnalistik.

“Sebelumnya, kami memang melakukan gelar perkara dan menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujarnya dilansir dari AntaraJateng.

Kasus pun diproses sesuai dengan pasal 18 ayat (1) Jo pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

“Ini bukan sekadar insiden biasa, tetapi menyangkut kemerdekaan pers yang wajib dilindungi,” lanjutnya.

Kasus pun akan dituntaskan hingga pengadilan untuk memberikan pesan bahwa menghalangi kerja pers memang tak bisa ditoleransi.

Sebelumnya, aksi tarik dan dorong terhadap wartawan terjadi ketika Pansus DPRD Pati menghadirkan Ketua Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo Pati, Torang Manurung.

Dimana saat itu Torang Manurung walk out. Wartawan bernama Umar bersama yang lainnya, termasuk Mutia Parasti Widawati (25) jurnalis televisi berusaha mewawancarai.

BACA JUGA :   283 Medali Kembali Dipersembahkan Siswa MTsN 1 Pati di Awal Tahun 2023

Namun, tersangka justru menarik kedua tangan Umar, sementara Mutia sampai terjatuh ke lantai. Akibatnya, keduanya tidak bisa melakukan peliputan maupun wawancara dengan Torang Manurung.

Polisi memeriksa lima saksi dan satu saksi ahli dari Dewan Pers. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed