Polda Jateng Terus Berupaya Berantas Judi Online, Aparat yang Terlibat Bakal Dipecat

Semarang, Pesantenanpati.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) terus berupaya menindaklanjuti arahan dari Presiden Joko Widodo terkait dengan pemberantasan judi online.

Ahmad Luthfi mengungkapkan bahwa pihaknya terus berupaya untuk memberantas judi. Ia berujar, jika aparat kepolisian di Jawa Tengah terlibat dengan judi online maka akan dipecat.

“Saya sudah warning khusus untuk anggota. Apabila ada jajaran yang terlibat (judi online) akan saya copot,” kata Ahmad Luthfi saat ungkap kasus judi online di Mapolresta Banyumas, Selasa (25/6/2024).

Polda Jawa Tengah sendiri akan berkomitmen untuk memberantas judi online. Bukan tanpa mengapa, judi online ini keberadaannya sangat meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen bahwa judi online ini jangan coba-coba masyarakat ikut di dalamnya. Karena ini sudah warning dari kami dan sudah kebijakan pemerintah bahwa judi online sangat meresahkan,” terangnya.

“Presiden menekankan jangan judi, baik online maupun offline. Dan ini sebagaimana perintah Pak Kapolri, tidak ada lagi di wilayah kita judi dalam bentuk apapun,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Sat Reskrim Polresta Banyumas menetapkan 12 orang tersangka di wilayah Purwokerto.

BACA JUGA :   Rekomendasi Destinasi Wisata di Jawa Tengah, Cocok Untuk Healing!

Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi menyebut pengungkapkan kasus ini bermula dari laporan keresahan masyarakat. Terdapat tiga tempat yang digerebek.

Dari 3 TKP tersebut polisi menangkap masing-masing tersangka. Sebagian diantaranya merupakan warga luar Pulau Jawa.

Dari TKP 1 tersebut menangkap MR (27) warga Kabupaten Cilacap. Sedangkan di TKP 2 menangkap DA (24), RT (28), EK (29) dan IN (24) yang merupakan warga Kabupaten Banyumas.

Serta di TKP ketiga ini polisi menangkap 6 orang pelaku, yaitu AK (23), ER (18), RG (22), FS (23), MS (21), SH (22) semuanya merupakan warga Dumai, Provinsi Kepulauan Riau.

“Kita lakukan pengungkapan pada 19 Juni 2024 pukul 14.00 WIB di 3 TKP. TKP 1 di Jalan Gelora, TKP 2 di Kamandaka, dan TKP 3 jalan Kolonel Sugiyono,” kata Ahmad Luthfi.

“Ini pengungkapan kasus judi online yang nanti akan kita kembangkan apakah lintas pulau atau negara. Nantinya akan kita kembangkan penyelidikannya oleh diskrimum maupun IT,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *