Cara Mudah Daftar IMEI iPhone Bekas Luar Negeri

Pesantenanpati.com – Pemerintah sedang gencar dalam memeriksa IMEI hp yang illegal. Hal ini jelas membawa kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat yang membeli HP atau iPhone dari luar negeri.

iPhone bekas dari luar negeri atau yang dikenal sebagai ex-Inter, kini menjadi pilihan menarik bagi mereka yang menginginkan ponsel ini dengan harga yang lebih terjangkau. Namun, sebelum kamu memutuskan untuk membeli iPhone model ini, ada satu hal penting yang perlu diperhatikan, yaitu perlu mendaftarkan IMEI.

IMEI sendiri merupakan adalah kode angka unik yang diberikan kepada setiap perangkat mobile, termasuk iPhone, dan memiliki peran penting sebagai identifikasi resmi perangkat di seluruh dunia.

Berikut Cara Mudah Mendaftarkan IMEI iPhone Bekas Luar Negeri (ex-Inter) :

  1. Situs Bea Cukai

  • Klik situs web Official Website Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (beacukai.go.id)
  • Isi formulir permohonan yang disediakan oleh situs tersebut.
  • Sertakan beberapa dokumen yang diminta. Syarat yang diminta akan sesuai dengan operator yang kamu gunakan. Terkadang, ada yang harus menyertakan foto KTP.
  • Klik Send.
  • Jika permohonan sudah terkirim, maka kamu akan mendapat QR Code atau registration ID.
  • Silahkan datang ke kantor bea cukai terdekat dengan menunjukan QR Code
  1. Aplikasi Bea Cukai

  • Menginstal atau mengunduh aplikasi Mobile Bea Cukai – App Store)
  • Setelah selesai, kamu bisa membuka aplikasinya dan memilih opsi IMEI
  • Kemudian, lengkapi dan isi data diri tentang informasi ponsel yang kamu miliki.
  • Setelah itu, kamu bisa melakukan klik ‘Complete’ dan QR Code/Registration ID akan muncul
  • Gunakan kode ini untuk verifikasi lebih lanjut di kantor Bea Cukai
  1. Situs Kemenperin

  • Kunjungi website resmi Kemenperin
  • Masukan nomor IMEI yang sudah kamu cek terlebih dahulu. Klik ‘Enter’
  • Ponsel kamu akan dilakukan verifikasi sebelum akhirnya bisa digunakan
  • Setelah melakukan registrasi di atas, data yang kamu serahkan akan diverifikasi lebih lanjut oleh petugas.
BACA JUGA :   Cara Hapus Stiker WhatsApp yang Menumpuk

Setelah langkah-langkah tersebut berhasil, langkah berikutnya adalah dengan mengaktifkan perangkat dengan menggunakan SIM Card Indonesia dalam jangka waktu maksimal 2 kali 24 jam. Dengan mengikuti prosedur ini, iPhone kamu akan resmi terdaftar dan siap untuk digunakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *