Bupati Hafidz Himbau Semua Pegawai di Tahun 2023 Menunaikan Zakat 2,5 Persen dari Gaji

Pesantenanpati.comBupati Rembang Abdul Hafidz menghimbau kepada seluruh pegawai yang ada di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang untuk menunaikan zakat.

Sebelumnya, telah terbit Undang-Undang Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Bupati terkait menunaikan zakat sebesar 2,5 persen dari gaji pegawai pemerintah.

Zakat sebagai syarat rukun Islam yang ketiga. Penyaluran donasi zakat ini melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Hal tersebut diungkapkan oleh Bupati Rembang saat melakukan kegiatan pelepasan pendistribuan Zakat, Infak dan Sedekah Baznas Kabupaten Rembang di Gedung Haji, Selasa (20/12/2022).

Pendistribuan zakat tersebut merupakan wujud upaya pemerintah dalam mensejahterahkan masyarakat Rembang secara adil.

“Zakat ini untuk menanggulangi dan mengurangi kemiskinan dengan pendistribuan secara cepat tanpa melalui birokrasi yang rumit,” ungkap Hafidz.

Dengan demikian, Bupati Hafidz menekankan dengan tegas kepada OPD, camat, BUMN, BUMD dan instansi vertikal agar mengitervensi para pegawainya untuk menunaikan zakat.

Dengan diberlakukannya zakat pada semua pegawai sehingga target Pemkab Rembang mengakumulasikan sebanyak Rp12 miliar dapat tercapai.

Sebagai upaya untuk membingkai citra Rembang sebagai Kota Santri. Namun hingga saat ini jumlah zakat yang terkumpul hanya mencapai Rp3 miliar.

BACA JUGA :   Posyandu Ngudi Lestari 1 Rembang Raih Juara Satu se-Jateng

“Jika masih ada pegawai tidak mau zakat berarti mereka miskin dan orang miskin tidak layak menjadi pegawai pemerintah,” pungkasnya.

Penerapan zakat ini mulai berlaku per Januari 2023 dengan dilaporkan kepada Bupati Hafidz secara berkala setiap bulan. (*)

 

Bupati Hafidz Himbau Semua Pegawai di Tahun 2023 Menunaikan Zakat 2,5 Persen dari Gaji“. Mitrapost.com, 20 Des 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *