Pesantenanpati.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati, Agus Bambang Yunianto menyebutkan ada 4 program jaminan kesehatan yang seharusnya diperoleh para pekerja. Mulai dari JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), JKK (Jaminan Kesehatan Keluarga), JHT (Jaminan Hari Tua), dan Jaminan Pensiun (JP).
Menurutnya, kecelakaan kerja bisa terjadi kapanpun dan dimanapun. Sehingga, penting bagi perusahaan memberikan perlindungan jaminan keselamatan kepada para pekerjanya.
Oleh karena itu, Bambang mengimbau seluruh perusahaan segera mendaftarkan karyawannya dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Dengan tujuan untuk memberikan rasa aman para pekerja selama bekerja.
“Pekerja berangkat-pulang kerja kan harus dilindungi. Banyak juga pekerja yang meninggal saat bekerja. Keluarganya dapat santunan sebesar Rp40 juta. Jadi, karyawan yang belum tahu perlu disampaikan jangan hanya BPJS kesehatan yang diketahui masyarakat,” ucapnya.
Selain itu, bagi pemberi kerja yang membayarkan karyawannya relatif lebih murah ketimbang bayar mandiri. Jika bayar mandiri sebesar Rp 16 ribu, bagi perusahaan cukup Rp 10.700 untuk tiap karyawan.
“Bosnya harusnya mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan. Kalau pemberi kerja malah murah, hanya Rp 10.700. Para pekerja bisa dijamin, karena dalam dunia kita tidak tahu apa yang terjadi. Bisa ditanyakan ke pimpinan, itu penting,” imbuhnya.
Lebih lanjut, pekerja yang sudah ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan juga bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah pusat. Apalagi perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Pati rata-rata menggaji karyawan sesuai dengan standar Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Sebagai informasi, pekerja yang sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan banyak manfaat. Diantaranya bisa mendapatkan bantuan uang tunai jika sewaktu-waktu ada pemutusan hari kerja. Kemudian bisa mengikuti pelatihan softskill dan mendapatkan informasi lowongan pekerjaan. (*)
“Disnaker Pati Sebut Pekerja Dapat 4 Jaminan Kesehatan“. Mitrapost.com, 20 Des 2022.