Public Hearing Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Petani Digelar Hari Ini

Pati, Pesantenanpati.com – Agenda rapat dengar pendapat atau public hearing tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan dan Perlindungan Petani digelar pada hari ini Selasa, (24/10/2023).

Dalam kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati tersebut menghadirkan perwakilan organisasi masyarakat (Ormas), organisasi keagamaan, media dan beberapa perwakilan lembaga lainnya.

Ketua Bapemperda Suwarno mengatakan dalam agenda tersebut, hampir semua audiens aktif memberikan masukan.

“Audiens atau yang diundang itu hampir semuanya aktif dalam memberikan gagasan maupun masukan buat kami. Sehingga ini nanti bisa diproses lebih lanjut dan bisa melengkapi Raperda ini,” ucapnya.

Sebagai informais, rancangan Usul Prakarsa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani merupakan prakarsa dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati yang berjumlah 14 (empat belas) orang.

Setelah public hearing selesai, lanjut dia, Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Petani bakal dibahas secara detai saat pembahasan dengan Panitia Khusus (Pansus).

“Nanti akan dibahas dari pasal ke pasal sampai Raperda tersebut menjadi lebih sempurna untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda),” jelas Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

BACA JUGA :   Pati Memiliki 18 Informasi yang Dikecualikan

Suwarno menjelaskan, bahwa Raperda ini ditargetkan menjadi Perda pada awal tahun 2024 mendatang. Pasalnya, tahun ini tinggal dua bulan lagi, sedangkan tahapan Raperda masih panjang.

“Tahun ini tinggal dua bulan, sehingga saya agak pesimis kalau tahun ini bisa selesai. Tapi setidaknya nanti bisa dilanjutkan pada awal tahun 2024 yang akan datang. Dan itu bisa disahkan jadi Perda,” tuturnya.

Lebih lanjut, Suwarno berharap setelah Raperda disahkan menjadi Perda, bisa membawa kesejahteraan petani. Karena jika nantinya ada petani yang gagal panen, di peraturan tersebut dijelaskan ada jaminan. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *