Penanganan Kawasan Kumuh, Disperkim Prioritaskan Ketersediaan Sarana Prasarana

Pati, Pesantenanpati.com – Dalam menangani kawasan kumuh, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Pati memprioritaskan ketersediaan akan sarana prasarana. Dimana diantaranya yakni berupa jambanisasi, sanitasi, ketersediaan air bersih dan layak minum, serta pengelolaan sampah.

“Kalau untuk penanganan itu dinamakan dana alokasi Integrasi, penanganan mulai dari saluran air, sanitasi, jambanisasi ataupun sarana prasarana yang layak untuk dihuni,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Disperkim Kabupaten Pati, Suhartono.

Dimana berdasarkan penetapan Bupati Pati melalui Surat Keputusan (SK) 050/3985 tahun 2021 menunjukkan bahwa total terdapat 177,89 hektar atau tersebar di 20 desa di Kabupaten Pati yang dinyatakan menjadi permukiman kumuh dan perumahan kumuh.

Disperkim selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi leading sektor penanganan kawasan tersebut, mengaku telah menjalankan program percepatan yang salah satunya melalui usulan Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Lalu juga ada percepatan penanganan permukiman kumuh yang telah ditetapkan SK Bupati itu, dimana untuk percepatan juga usulkan untuk DAK,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pihaknya mengungkapkan selama kurang lebih 2 tahun menangani program tersebut setidaknya sudah ada pengurangan wilayah kumuh yakni 174,17 hektar.

BACA JUGA :   Jelang Ramadan, Tempat Hiburan di Pati Harus Tutup

Selain melalui program DAK, upaya percepatan lainnya yakni juga melalui Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW). Upaya lain juga melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) yang difokuskan untuk penanganan wilayah kumuh.

“Upaya-upaya yang kita lakukan itu juga melalui sumber daya CSR yang diambil dari Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP), serta juga APBD itu sendiri,” ujarnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *