Pemerintah Lakukan Penyesuaian Unit Kerja Bagi PPPK Guru Formasi Tahun 2022

Pati, Pesantenanpati.com – Penyesuaian unit kerja berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) Guru formasi 2022.

Pemerintah melakukan hal itu sebagai bentuk tindak lanjut dari arahan Pj Bupati Pati terkait permasalahan unit penempatan yang sangat jauh dari domisili PPPK.

“Syukur alhamdulillah, berdasarkan surat Menpan RB Nomor BSM/01/2023 tertanggal 25 Agustus 2023, Menpan RB menyetujui permohonan surat dari Pj Bupati Pati tentang permohonan penyesuaian unit kerja baru bagi PPPK Guru,” ujarnya.

Pihaknya menyebut telah berkoordinasi dengan Kemendikbudristek, Kemenpan RB dan BKN. Kemudian BKPP bersama dengan Disdikbud Kabupaten Pati melakukan pemetaan bagi PPPK Guru yang penempatan unit kerja atau sekolah terlalu jauh dari rumah atau tempat asal dan atau yang terdapat kelebihan guru pada unit atau sekolah.

Ia menambahkan, ada tiga indikator yang digunakan dalam upaya penyelesaian masalah tersebut. Diantaranya, penetuan jarak tempuh yang lebih dari 45 menit bagi PPPK guru, menuju unit kerja atau sekolah dari rumah atau tempat asal.

BACA JUGA :   Seorang Peserta Karnaval di Pati Dilecehkan Pemuda Mabuk

Kemudian mengusulkan penyesuaian unit baru dengan mendekatkan rumah atau tempat tinggal asal kecamatan atau kecamatan sebelah dengan melihat kondisi geografis wilayah dan melihat formasi pada unit sekolah yang masih kosong.

“Sebanyak 128 PPPK Guru formasi tahun 2022 yang diangkat tahun 2023 yang memenuhi syarat dan indikator yang dimaksud. Sehingga tidak dapat tersubjektivitas dalam usulan penyesuaian unit kerja baru bagi PPPK Guru,” sambungnya.

Menurutnya, yang perlu dicatat dan diperhatikan bahwa kebijakan penyesuaian unit kerja ini hanya berlaku bagi PPPK Guru formasi tahun 2022. Artinya, penempatan unit kerja terlalu jauh dari tempat asal bagi PPPK Guru.

BKPP Kabupaten Pati juga telah mensosialisasikan melalui media sosial bahwa seluruh layanan kepegawaian yang ada di BKPP tidak dipungut biaya apapun. Jika ada pihak yang meminta imbalan, maka hal tersebut merupakan tindak penipuan termasuk permohonan penyesuaian unit kerja PPPK Guru ini.

“Maka dari itu, patut disyukuri Pemkab Pati sudah berupaya semaksimal mungkin. Sehingga saat ini PPPK Guru akan ditempatkan pada unit kerja baru dekat dengan rumah atau tempat asal,” tuturnya.

BACA JUGA :   Pemkab Pati Edukasi Notaris dan PPAT Terkait Kewajiban Pajak

Dengan demikian, Pemkab Pati berharap dedikasi dan motivasi kerja serta kinerja PPPK Guru lebih optimal. Pasalnya, masih ada sebagian PPPK Guru yang unit kerjanya jauh dari rumah karena tidak bisa disesuaikan unit kerja baru. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *