Pelaku Pembunuhan Istri di Margoyoso Dituntut 14 Tahun Penjara

Pati, Pesantenanpati.com – Pelaku pembunuhan istri di Margoyoso dituntut 14 tahun penjara. Dimana dalam tuntutan terdakwa MT dinyatakan terbukti melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan istri terdakwa meninggal dunia.

“Untuk kasus atas nama Mustain ya, sudah dituntut dengan tuntutan 14 tahun penjara, Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana KDRT,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Pati, Aris Dwihartoyo.

Terdakwa melakukan aksi kekerasan kepada istrinya yakni pada tanggal 14 Mei 2023 yang lalu. Sebagaimana menurut informasi, MT terbukti melakukan kekerasan saat dalam kondisi usai meminum-minuman keras.

Tak hanya itu, kasus pembunuhan tersebut juga sebelumnya telah terjadi perselisihan. Dimana sang istri sempat menuduh MT berselingkuh dengan seorang janda. Karena tak terima, kemudian MT menganiaya istrinya hingga meninggal dunia.

Lebih lanjut, Aris mengatakan bahwa persidangan kelima dilakukan pada Selasa, (17/10/2023). Dimana dalam persidangan tersebut, dilanjutkan dengan pembelaan dari penasehat hukum terdakwa atas tuntutan hukuman selama 14 tahun penjara.

“Berarti sidang dilakukan pada Selasa, itu tanggal 17 Oktober ya, dengan pembelaan dari penasehat hukum dari terdakwa,” jelas Aris.

BACA JUGA :   Lahan Petanian dan Sejumlah Wilayah Terdampak Kekeringan, Status pun Dinaikkan Jadi Tanggap Darurat Bencana

Berdasarkan informasi, sidang telah dilakukan pada hari ini sekitar pukul 09.30 WIB di Kantor PN Pati. Aris mengatakan sidang yang dihadiri oleh penasehat hukum terdakwa yakni Teguh Wijaya Irwanto bersama dengan penasehat hukum lainnya menyatakan keberatan dengan tuntutan yang diberikan kepada terdakwa.

“Inti dari pembelaan penasihat hukum terdakwa yaitu mohon keringanan hukuman, cuma mohon diringan gitu aja mas,” tulis Aris Dwihartoyo saat dihubungi oleh Mitrapost.com pada Selasa, (17/10/2023). (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *