Pedagang Lontong di Pati Kena Pajak Rp840 Ribu, DPUTR: yang Bersangkutan Minta Dibayar 3 Tahun

Pati, Pesantenanpati.com – Sebuah kabar ramai beredar di media sosial memperlihatkan seorang pedagang lontong sayur bernama Maryati asal Desa Kebolampang, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, yang mendadak viral setelah mendapatkan tagihan pembayaran pajak mencapai Rp840 ribu.

Melansir dari Detik, Maryati merupakan seorang perempuan paruh baya yang menjalankan kegiatan sehari-harinya sebagai pedagang lontong sayur di atas tanah lambiran sungai milik Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Pati.

Dalam hal ini, Maryati menempati sebidang tanah seluas 28 meter persegi, yang kemudian menjadi dasar ditagihnya pembayaran pajak senilai Rp840 ribu.

“Pajak warung ini kena Rp840 ribu. Jadi hitungan warung ini 28 meter persegi dikali Rp10 ribu per meter. Jadi Rp280 ribu kali tiga ketemunya Rp840 ribu,” jelas perekam video dalam unggahan tersebut, dikutip Sabtu (18/07/2026).

Sebelumnya, perekam video menjelaskan jika Maryati didatangi oleh seorang petugas pajak dari DPU satu bulan yang lalu dengan meminta uang ganti materai senilai Rp50 ribu. Satu bulan setelahnya, sejumlah petugas lain datang dan meminta uang sebesar Rp840 ribu hingga membuat kaget Maryati.

BACA JUGA :   Capai Rp782 Juta, Kemenag Pati Salurkan Dana Zakat di Eks Kawedanan Juwana dan Tayu

“Selang sebulan, orang-orang dari PU datang dan minta uang Rp 840 ribu,” ujarnya.

“Aku kaget, lah biasanya nggak ada tarikan seperti itu, kok langsung ada tariknya segitu,” ucap Maryati dalam bahasa Jawa di video tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Widyotomo Kusdiyanto, menjelaskan bahwa pedagang atas nama Maryati telah memiliki izin untuk menempati tanah lambiran irigasi milik DPU Kabupaten Pati.

“Bahwa yang diviralkan sebetulnya atas nama Bu Maryati ada izinnya. Jadi begini, retribusi muncul karena yang bersangkutan mengajukan izin pemakaian tempat di lambiran irigasi milik PU,” jelas Widyotomo di kantornya.

Pihaknya juga menjelaskan terkait dengan adanya aturan tersendiri mengenai pajak yang dikenai bagi seseorang yang menempati sebidang tanah lambiran irigasi milik DPU, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 beserta tarif resmi.

“Di situ di kuitansi 28 meter persegi dikali Rp10 ribu. Kan ketemu Rp280 ribu setiap tahun. Karena izin ini berlaku 3 tahun, berarti Rp280 ribu dikali 3, ketemunya Rp840 ribu,” katanya.

BACA JUGA :   PJ Bupati Pati Ajak Generasi Muda Jaga Pola Hidup Sehat

“Memang petugas ke sana, yang bersangkutan minta dibayar 3 tahun, jadi ya kita layani. Ada penonton ‘kok mahal sekali’, padahal itu berlaku sampai 3 tahun,” tambahnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *