Pati, Pesantenanpati.com – Demi memudahkan pengurusan indentitas kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati membuka layanan pengaduan administrasi kependudukan.
Dengan begitu, kendala administrasi tak terjadi lagi. Mengingat saat ini ada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kabupaten Pati, Sutikno Edi menyampaikan bahwasanya layanan pengaduan tersebut terbagi menjadi dua. Meliputi loket konsultasi dan loket pelayanan.
Layanan loket konsultasi yakni diperuntukkan bagi membantu masyarakat untuk memperbaiki sekaligus mensinkronkan antara data Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran (Akte) maupun data kependudukan lainnya.
Ditambahkan Sutikno, masyarakat bisa langsung mengadu di kantor Disdukcapil Pati, ataupun melalui kontak center (081215546311) yang telah disedikan. Sehingga bisa langsung ditangani secara realtime.
“Kalau masalahnya di kita (Disdukcapil) mungkin, karena datanya itu salah seperti ijazah sama akte udah benar. Tapi yang KK sama KTP yang beda itu nanti kita yang membetulkan. Dan kita membetulkan itu real time, artinya langsung. Sehingga nanti data yang salah sudah langsung betul,” ujarnya.
“Dan ketika kalau mau mengadu bisa juga melalui loket konsultasi namanya, langsung datang. Dan bisa juga dipersilahkan ke pengaduan, ada nomor pengaduannya juga. Atau kontak center aduan kita,” tambahnya.
Sementara itu, loket pelayanan yakni digunakan membantu masyarakat dalam hal memverifikasi dan validasi data kependudukan di Sistem Integrasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
“Tapi kalau mau membetulkan KK, KTP bisa ke pelayanan. Disitu itu membantu masyarakat dalam hal memverifikasi, validasi data kependudukan di SIAK tentunya,” imbuh dia. (*)