Pesantenanpati.com – Masa perbaikan berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) Kabupaten Pati akan segera berakhir.
Sebagai informasi, penutupan masa perbaikan berkas Bacaleg akan berlangsung pada 9 Juli 2023 mendatang.
Namun sayangnya, berdasarkan pantauan tim liputan di lapangan, hingga hari ini, Jumat (7/7/2023) sekitar pukul 12.30 WIB, belum satupun Partai Politik (Parpol) yang menyerahkan berkas perbaikan.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati, Supriyanto.
“Hingga kini belum memang belum ada parpol yang menyerahkan kembali berkas perbaikan Bacaleg yang kami serahkan dulu,” terangnya.
Diketahui bahwasanya dari hasil verifikasi oleh KPU Pati menyatakan, seluruh berkas dari Parpol dikembalikan untuk dilakukan perbaikan.
Berbagai temuan untuk saran perbaikan yang perlu dilakukan oleh Parpol terdiri dari berbagai permasalahan. Beberapa diantaranya yakni mengenai adanya temuan kegandaan internal dan eksternal, serta terdapat temuan Bacaleg yang belum mencukupi batas usia minimal yang dipaksakan untuk didaftarkan menjadi Bacaleg.
Sementara itu, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan masa perbaikan berkaitan berkas dilakukan mulai tanggal 26 Juni hingga 9 Juli lusa.
Saat dikonfirmasi mengenai adakah informasi jadwal masa perpanjangan, pihaknya menjelaskan belum adanya informasi terbaru berkaitan dengan perpanjangan tersebut.
Melalui Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 tahun 2023 menyebutkan bahwa batas akhir perbaikan yakni 9 Juli 2023 hingga pukul 23.59 WIB.
“Sesuai PKPU 10/2023, batas akhir perbaikan s.d tanggal 9 Juli 2023 pukul 23.59 WIB, jika ada kebijakan baru dari KPU RI nanti kita sampaikan,” Jelasnya. (*)