Lahan Petanian dan Sejumlah Wilayah Terdampak Kekeringan, Status pun Dinaikkan Jadi Tanggap Darurat Bencana

Pati, Pesantenanpati.com – Lahan pertanian dan sejumlah wilayah di Kabupaten Pati terdampak kekeringan. Kini, status kekeringan pun dinaikkan menjadi tanggap darurat bencana. Status itu ditetapkan selama 14 hari dimulai sejak tanggal 3 Oktober hingga 17 Oktober 2023.

Status itu, jelas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pati, Martinus Budi Prasetya, ditetapkan karena beberapa faktor.

Diantaranya karena kekeringan di beberapa wilayah desa dan kecamatan di Pati semakin meluas, sebagian lahan pertanian yang gagal panen, hingga harga beras semakin merangkak naik. Imbasnya, sebagian masyarakat tidak bisa mendapatkan beras dengan harga terjangkau.

“Jadi dari pertimbangan semakin luasnya dampak kekeringan di wilayah kecamatan dan desa di Pati, kemudian luasnya wilayah pertanian yang gagal dipanen atau digarap, dan naiknya harga beras. Ini menjadi pertimbangan dari pimpinan Pj Bupati Pati, Forkopimda, OPD tekait untuk meningkatkan status siaga darurat bencana kekeringan menjadi tanggap darurat bencana kekeringan,” ungkap Martinus saat dikonfirmasi.

Lanjutnya, sebelum dinaikkan status tanggap darurat, Henggar Budi Anggoro selaku Pj Bupati Pati mendapat realese dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) jika mulai di bulan Oktober 2023 ini menjadi musim hujan.

BACA JUGA :   Tegakkan Perda, Satpol PP Kembali Tertibkan Spanduk

Namun hal ini bertolak, dimana dengan keadaan sekarang di Kabupaten Pati masih mengalami musim kemarau ekstream. Sehingga hal ini dijadikan sebagai upaya penanganan yang bersifat kedaruratan.

“Sebelum pak Pj Bupati Pati menetapkan status tanggap darurat bencana kekeringan di Kabupaten Pati sejak bulan Juli, itu sudah ada realese dari BMKG bahwa bulan Oktober 2023 sudah musim penghujan dan faktanya masih kemarau ekstream panjang. Sehingga perlu dijadikan upaya penangan yang sifatnya kedaruratan terhadap kekeringan ini,” lanjut dia.

Berdasarkan laporan BPBD Pati, tambah Martinus, menyatakan ada kurang lebih 27 hektar sawah di wilayah Gabus, Kecamatan Pati yang mengalami gagal panen. Sedangkan 21 ribu hektar atau diartikan 80 persen tidak bisa ditanam.

Kendati demikian, juga perlu adanya perhatian khusus dan bantuan cadangan beras bagi masyarakat bawah yang terdampak kekeringan dan belum terdaftar dalam program bantuan pemerintah.

“Dan barangkali masyarakat yang bawah miskin terlalu ekstrem sudah tidak mampu membeli beras. Maka selain diberi bantuan air, Pemerintah Kabupaten Pati juga perlu memberi cadangan beras untuk diberikan kepada masyarakat bawah yang belum tercover dari bantuan PKH dan program bantuan lain. Itu perlu diperhatikan,” tutupnya. (*)

BACA JUGA :   DPC Gerindra Pati Sebut Tak Tahu Menahu Mengenai Baliho Prabowo Gibran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *