Ketentraman dan Ketertiban Terganggu, Warga Pati Bisa Lapor ke Sini

Pesantenanpati.com – Berbagai konflik dan peristiwa yang mengganggu ketertiban masyarakat kerap terjadi. Tak jarang, konflik tersebut dengan sengaja dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Pati, Sugiono meminta masyarakat Pati untuk berpartisipasi dan melaporkan kejadian yang dianggap mengganggu ketertiban dan ketentraman umum.

Laporan tersebut bisa diutarakan dengan datang ke kantor Satpol PP Kabupaten Pati di Jl RA Kartini No.24 Pati atau  melalui Telepon di (295)38605 dan email di satpolpp@patikab.go.id.

Bisa juga melalui Media sosial Satpol PP Pati, yang juga aktif di berbagai Platform diantaranya Instagram @satpolpp_pati, Twitter @Satpol_PP_Pati, dan Facebook Satpol PP Pati.

Sugiyono juga merekomendasikan aplikasi berbasis android bernama SIAPaK yang bisa didownload di Playstore.

“Yang mau melapor bisa datang ke kami (kantor), kita juga ada aplikasi SIAPaK bisa lapor lewat sana. bisa juga via wa, bisa datang ke kami. bisa di media sosial,” ujarnya.

Satpol PP Pati menerima berbagai topik aduan, diantaranya gelandangan dan pengemis serta orang terlantar (PGOT), gangguan tempat hiburan malam, gangguan trotoar, sampah, asusila, kenakalan remaja, hingga gangguan keindahan kota.

BACA JUGA :   Lika-liku Bisnis Rujak, Wanita Pati Ini Berhasil Jadikan Cibiran Sebagai Semangat

Aduan atau laporan akan ditindaklanjuti oleh aparat Satpol PP maupun bersama tim gabungan TNI Polri.

Satpol PP adalah bagian perangkat daerah dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat

Perda ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah dalam mencegah, mengawasi, dan menindak mengganggu ketertiban umum. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *