Kepala Desa Bulumanis Lor Pati Nonaktif Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan APBDes 2021

Pati, Pesantenanpati.com – Seorang Kepala Desa Bulumanis Lor nonaktif, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, berinisial MK, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021.

Menurut Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Satreskrim Polresta) Pati, hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pati menyebut bahwa perkara tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp310.656.135.

Kemudian, penetapan MK sebagai tersangka telah didasarkan pada hasil audit dan barang bukti yang telah berhasil dikumpulkan oleh tim penyidik, yaitu dua lembar kuitansi penyerahan uang dari atas nama Sri Nuriyati kepada MK serta sejumlah dokumen terkait pengelolaan keuangan desa.

“Berdasarkan audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pati, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp310.656.135 dalam pengelolaan keuangan desa 2021,” ujar Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama.

“Kami mengamankan barang bukti berupa peraturan desa, keputusan kepala desa, keputusan bupati, kwitansi, dan beberapa dokumen lainnya,” tambahnya saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Selasa (13/10/2026), dikutip dari RRI.

BACA JUGA :   Kantor Satpol PP Pati Akan Dijadikan Destinasi Outing Class Baru

Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya juga berupa satu bendel peraturan desa tentang APBDes 2021 beserta peraturan kepala desa yang menjabarkan anggaran tersebut, keputusan pembentukan tim pengelola dana desa dan berita acara penyerahan aset kepala desa.

Atas perkara tersebut, MK terjerat Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun.

“Kami juga menjerat tersangka dengan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang mengancam penjara empat tahun hingga 20 tahun. Pasal tersebut juga mengancam denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar kepada para pelaku,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *