Kasus di Juwana Jadi Satu-satunya Perkara Pembunuhan yang Ditangani PN Pati di 2022

Pati, Pesantenanpati.com – Kasus pembunuhan di Juwana menjadi satu-satunya kasus pembunuhan yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati di sepanjang tahun 2022 ini.

Hal itu diungkapkan oleh Aris Dwi Hartoyo selaku Humas PN Kelas 1A Pati. Ia menjelaskan bahwa persidangan perkara pembunuhan yang menyeret salah satu warga Bendar, Juwana yang berinisial RH sebagai terdakwa itu sudah tuntas di PN Pati.

“Kalau persidangan kasus pembunuhan selama tahun 2022 ini hanya 1 saja mas, yaitu perkara pembunuhan yang di juwana kemarin, itu sudah tuntas semua, ” ucapnya.

Namun meski persidangan itu sudah putusan (selesai), Aris mengatakan jika perkara itu akan masih lanjut dalam upaya banding.

Pasalnya, pihak keluarga terdakwa merasa tidak puas atas putusan yang diberikan oleh hakim, dan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Semarang.

“Tapi sekarang kan posisinya lagi upaya hukum banding, kan sudah diputus di sini terdakwa nya merasa tidak puas lalu mengupayakan banding ya monggo silahkan, itu nanti diperiksa lagi di Pengadilan Tinggi, ” jelasnya.

BACA JUGA :   Langganan Banjir, Warga Berharap Pembersihan Sungai Jadi Solusi

Dalam upaya banding tersebut Aris menjelaskan, bahwa Pengadilan Tinggi hanya akan memeriksa berkas perkara yang sebelumnya.

Jika dalam putusan Pengadilan Tinggi masih merasa tidak puas, ia mengatakan jika pihak keluarga terdakwa bisa mengajukan lagi ke Mahkamah Agung.

“Tapi pemeriksaan itu hanya berkas saja, nantikan bandingnya di Pengadilan Tinggi Semarang, jika putusan dari Pengadilan Tinggi Semarang masih tidak terima ya mereka harus melakukan kasasi di Mahkamah Agung, ” pungkasnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *