Kades Tlogoayu Ditahan Atas Tuduhan Serobot Tanah, Warga Demo Tuntut Pembebasan

Pati, Pesantenanpati.com – Kepala Desa (Kades) Tlogoayu Kecamatan Gabus, Darsono ditahan oleh Polda Jateng tadi malam (20/7/2023) dengan sangkaan melakukan pemalsuan dokumen dan penyerobotan tanah.

Tak terima dengan hal itu, ratusan warga Desa Tlogoayu Kecamatan Gabus pun menggelar aksi demo di depan Kantor Bupati Pati pada hari Jumat (21/7/2023) dan menuntut agar Kades mereka dibebaskan.

Dengan menggunakan tiga truk, satu bus mini dan tiga pick up para massa aksi mulai memadati lokasi pada pukul 09.30 WIB.

“Tujuan kami adalah untuk membebaskan Kepala Desa Tlogoayu yakni Bapak Darsono yang sekarang ditahan di Polda Jateng. Beliau dituduh menyerobot tanah milik Sunarti,” ucap salah satu warga Desa Tlogoayu, Suyuti (54) saat dimintai keterangan oleh awak media.

Ia mengaku, bahwa Kades Tlogoayu tidak pernah menyerobot tanah milik Sunarti. Pasalnya, Sunarti baru membuat sertifikat tanah pada tahun 1997. Padahal bangunan madrasah diniyah yang ada di lahan tersebut sudah berdiri sejak tahun 1995.

“Sertifikat tanah itu jadi pada tahun 1997. Sedangkan madrasah berdiri pada tahun 1995. Kalau dipikir secara akal sehat kan tidak mungkin menyerobot,” imbuhnya.

BACA JUGA :   ASN Pati Gunakan Tiga Jenis Presensi

Diberitakan sebelumnya, pada hari Sabtu (31/8/2022) yang lalu, pernah dilakukan mediasi antara pihak yang bersengkata di Balai Desa Tlogoayu. Dalam mediasi tersebut turut hadir Kapolres Pati AKBP Christian Tobing beserta jajarannya serta penyidik dari Ditreskrimum Polda Jateng. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *