Bupati Nonaktif Pati Sudewo Bantah Kesaksian 6 Kepala Desa terkait Pengisian Perdes

Pati, Pesantenanpati.com – Terdakwa Bupati nonaktif Pati, Sudewo, disebut menyampaikan keberatannya atas kesaksian sejumlah kepala desa yang mengaitkan namanya dengan dugaan praktik permintaan uang di tengah proses pengisian calon perangkat desa (perdes).

Pernyataan keberatan tersebut disampaikan di dalam Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu (22/07/2026), kepada sebanyak enam kepala desa yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi.

“Saya sendiri merasa tidak nyaman dan merasa dirugikan adanya asumsi-asumsi yang selalu dikaitkan dengan saya,” ujar Sudewo di hadapan majelis hakim, dikutip dari Tribun News, Kamis (23/07/2026).

Menurut Sudewo, sejumlah kepala desa tersebut terlalu cepat melakukan penyimpulan bahwa permintaan uang dalam pengisian calon perangkat desa merupakan kehendaknya. Padahal menurutnya, mereka tidak pernah memberikan konfirmasi secara langsung kepadanya.

Kemudian, pihaknya juga menegaskan bahwa selama dirinya menjabat sebagai Bupati Pati, seluruh pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dilakukan tanpa adanya pungutan.

“Yang menjadi kewenangan saya langsung seperti pengangkatan sekda (sekretaris daerah), kepala dinas, pejabat eselon II, eselon III, direktur rumah sakit, semuanya clear (bersih) tidak pakai uang,” jelasnya.

BACA JUGA :   Cek Cuaca Pati: Didominasi Hujan

“Pendaftaran saja baru akan dilakukan. Sosialisasi mekanisme juga belum, juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis) belum selesai, tetapi di lapangan sudah muncul praktik soal uang,” tambahnya.

Sementara itu, JPU KPK, Luhur Supriyohadi, mengatakan bahwa berdasar pada hasil pemeriksaan dari enam kepala desa, muncul fakta terkait dengan beredarnya informasi mengenai kewajiban penyiapan uang bagi setiap orang yang ingin mengikuti pengisian perangkat desa.

“Sesuai fakta persidangan, beberapa kepala desa dari kecamatan yang berbeda menyampaikan memang ada informasi terkait pengisian perangkat desa dan harus menyiapkan sejumlah uang,” ucap Luhur.

Bahkan menurutnya, salah satu di antara saksi mengungkapkan bahwa tarif yang beredar mulanya sebesar Rp80 juta bagi calon perangkat yang memperoleh tanah bengkok dan Rp60 juta bagi yang tidak memperoleh bengkok, namun mendapatkan perubahan nominal sebesar Rp125 juta. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *