Berbagai Upaya Dilakukan untuk Atasi Backlog Kepemilikan Rumah Pati yang Capai 63.485 Unit

Pati, Pesantenanpati.com – Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mengurangi angka backlog kepemilikan rumah di Pati yang tinggi. Dimana hingga Juli 2023 jumlah backlog mencapai 63.485 unit.

Backlog merupakan kekurangan rumah yang dihitung berdasarkan selisih antara jumlah kepala keluarga dengan jumlah rumah yang ada.

Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Pati melalui Kepala Bidang Perumahan, Suhartono mengatakan bahwa angka itu sudah mengalami pengurangan sebanyak 15.033 unit dari data awal tahun 2015 sebanyak 78.518 unit.

Upaya pengurangan backlog diaplikasikan dalam berbagai program kegiatan baik bersumber dari nasional, daerah, hingga kabupaten.

Beberapa diantaranya yakni bersumber dari APBN dengan bantuan pembangunan rumah baru bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) atau masuk masyarakat miskin. Yang mana terdapat dua jenis program yakni Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS).

“Untuk bentuk intervensinya itu dari berbagai program dan urgensi bantuan disesuaikan dengan data yang bersumber dari Kemensos berdasarkan desil itu. Salah satunya melalui pembangunan rumah baru untuk MBR,” katanya.

BACA JUGA :   Mayat Membusuk di Kos Pati Disebabkan Penyakit Jantung

Selain itu, beberapa intervensi program lain yang diterapkan juga bersumber dari APBD Provinsi. Beberapa diantaranya yakni Pembangunan Baru (PB) komunitas dan Tuku Lemah Oleh Omah, Serta intervensi lain melalui program lainnya dari APBD Kabupaten.

“Lalu juga program baru dari Pemprov Pak Ganjar itu Tuku Lemah Oleh Omah, yang setidaknya juga sudah ada puluhan, yang terbanyak di daerah Gabus, seperti Tanjunganom itu mas,” ujarnya.

Suhartono menyebut belasan ribu bantuan yang telah diterapkan tersebut didasarkan pada penerima yang masuk kategori miskin melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Ia mengungkapkan yang menjadi prioritas penerima dari data Kemensos, berdasarkan desil 1 hingga 4.

“Untuk urgensi bantuannya itu dasarnya bukanlah usia, kalau data berdasarkan usia kita harus melakukan pencermatan lagi. Untuk urgensi adalah berdasarkan desil itu tadi, untuk desil pertama itu yang menjadi prioritas,” tandasnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *