Registrasi SIM Card Biometrik di RI Resmi Telah Diberlakukan

Pesantenanpati.com – Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Menkomdigi RI), Meutya Hafid menegaskan bahwa registrasi Subscriber Identity Module atau yang dikenal dengan SIM Card biometrik secara resmi telah diberlakukan.

Melansir dari Detik, kewajiban penggunaan data biometrik dalam registrasi SIM Card tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Untuk itu, masyarakat RI kini secara resmi telah diwajibkan menggunakan pengenalan wajah (face recognition) jika ingin mengaktifkan nomor HandPhone (HP) dalam SIM Card.

“Hari ini kita InsyaaAllah memulai era baru registrasi pelanggan seluler menggunakan data kependudukan biometrik berupa pengenalan wajah,” jelas Meutya Hafid dalam peluncuran Registrasi Biometrik di Gedung Sarinah, Jakarta, dikutip Rabu (28/01/2026).

Meski begitu, penggunaan data biometrik pengenalan wajah ini diberlakukan untuk kartu perdana, bukan bagi pelanggan eksisting seluler. Namun, pihak Komdigi juga tidak menutup kemungkinan untuk masyarakat yang ingin memperbarui data melalui face recognition.

Karena pendataan melalui face recognition tersebut ditujukan Pemerintah RI, sebagai bagian dari upaya penutupan celah atas peredaran kartu seluler tanpa identitas yang kerap dimanfaatkan oleh oknum untuk penipuan, spam, hingga penyalahgunaan data pribadi.

BACA JUGA :   Tolak Prabowo-Gibran, John : Kita Bela Demokrasi

“Dan tentu dalam kerangka itu, kami perlu menerjemahkan dalam beberapa hal, salah satunya adalah dengan program yang terkait dengan pengamanan para pelanggan untuk terhindar dari kejahatan-kejahatan digital melalui tata kelola SIM Card,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *