Proyek Rehabilasi Pasar Ngawen Blora Terlambat, Denda Hampir Rp1 Miliar

Pesantenanpati.comProyek rehabilitasi Pasar Ngawen di Kabupaten Blora, Jawa Tengah terlambat hingga menyebabkan denda hampir Rp1 miliar.

Kantor Staf Presiden (KSP) juga telah melakukan peninjauan langsung proyek tersebut untuk melakukan verifikasi langsung ke lapangan. Proyek rehabilitasi Pasar Ngawen sendiri diketahui bernilai Rp30 miliar.

“Kami diminta ke sini untuk mau verifikasi lapangan terkait dengan pekerjaan Pasar Ngawen yang sudah berjalan, kami kemarin diinfo ini telatnya sudah 30 hari,” ujar Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV KSP, Armindo Dos Santos Soares dilansir dari Kompas.

Pihaknya juga memastikan waktu penyelesaian proyek tersebut ke pelaksana proyek atau penyedia jasa.

“Oleh karena itu kami datang ke sini, kami mau memastikan kapan selesai, masyarakat kapan bisa pakai terutama saudara-saudara kita yang pedagang agar mereka bisa menggunakan sama nanti untuk perawatannya ini seperti apa,” ujarnya.

Ia menyebut denda keterlambatan proyek tersebut hampir mencapai Rp1 miliar.

“Berdasarkan hukum kontrak apabila terlambat itu adalah denda. Dan teman-teman PU (pekerjaan umum) kita apresiasi mereka sudah menjalankan ini itu sesuai prosedur dan dendanya sudah mau (Rp) 1 miliar itu, dan itu lumayan.”

BACA JUGA :   5 Desa di Blora Akan Terdampak Pembangunan Bendung Gerak Karangnongko

“Kalau ukuran proyek dengan nilai Rp30 (miliar) kalau denda Rp1 miliar sudah tidak untung. Kalau dihitungan saya sudah tidak untung seperti itu,” lanjutnya.

Proyek tersebut sendiri sudah terlaksana 98,794%, sehingga masih kurang sekitar 1,2%. Proyek tersebut mengalami keterlambatan selama 34 hari.

Rencananya, proyek rehabilitasi pasar dilakukan dengan membangun dua gedung utama A1 dan A2. Pada gedung A1 terdapat sebanyak 68 unit kios, 384 unit los kering. Sementara pada gedung A2 terdapat 87 unit kios, 98 los basah dan 347 los kering.

Proyek tersebut digarap oleh PT Joglo Multi Ayu dari uang APBN. Pelaksanaannya dilakukan sejak 17 November 2025 dan seharusnya selesai pada 14 Juli 2026 atau 240 hari masa kalender.

Kemudian pelaksana mendapatkan revisi adendum perjanjian selama 30 hari atau 270 hari masa kalender sehingga proyek tersebut harus selesai pada 13 Agustus 2026. Namun proyek masih belum selesai juga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *