Pesantenanpati.com – Seorang pria berinisial SS (41) warga Salayan, Nagari Batipuah Ateh, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berusia 7 tahun.
SS pun diamankan pada tanggal 22 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 Wib di rumahnya. Korban berinisial LV diketahui masih duduk di bangku kelas 1 SD. Kasus terungkap berawal dari laporan istri pelaku WA.
“Pelaku yang merupakan ayah tirinya melakukan aksi terhadap korban sebanyak berkali-kali pada kurun pertengahan tahun 2024 sampai April 2025 dengan maksud melampiaskan nafsu bejatnya,” ujar Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso.
Kejadian bermula dari korban yang bermain HP di rumah. Pelaku lantas memeluk korban dan memasukkan tangannya ke kemaluan korban dan menggerayanginya.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada ibunya. Tak terima atas perlakuan suaminya kepada korban sang ibu pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Padang Panjang
Kini pelaku WR telah ditahan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan selanjutnya sesuai laporan polisi Nopol LP/ B /V/SPKT/Polres Padang Panjang.
Pelaku terancam pasal 81 ayat (1)dan (2) jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)