Polisi Tangkap Haradongan Simanjuntak Buron Kasus Narkoba di Riau

Pesantenanpati.com – Haradongan Simanjuntak yang menjadi buronan kasus peredaran narkotika jenis ekstasi telah berhasil ditangkap.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di depan Kampus IPDN, Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Ia diduga terlibat jaringan peredaran narkotika yang terhubung dengan pemasok di Medan, Sumatera Utara.

“Penangkapan DPO atas nama Haradongan Simanjuntak dalam perkara tindak pidana peredaran gelap narkotika Golongan I jenis ekstasi sebanyak 394,5 butir dan Happy Five sebanyak 39 butir dilakukan oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Kasus narkoba telah diungkap pada Februari 2026 lalu. Berawal dari penangkapan tersangka Muhammad Azmi alias Azmi pada 23 Februari 2026 dengan barang bukti 394,5 butir pil ekstasi dan 39 butir Happy Five.

Dari penangkapan itu, polisi mengetahui bahwa Haradongan diduga berperan sebagai pemasok narkotika tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan identitas serta pencocokan dengan data DPO, tim memastikan bahwa salah seorang yang diamankan adalah Haradongan Simanjuntak yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang,” paparnya.

BACA JUGA :   Pemerintah Luncurkan Program Desa Nelayan

Haradongan ditangkap saat berada di dalam mobil bersama dengan tiga orang lainnya. Saat digeledah, sejumlah barang bukti yang diamankan berupa pil ekstasi dengan berbagai logo, narkotika jenis sabu seberat bruto 3,63 gram, bubuk yang diduga mengandung ekstasi, telepon seluler, kartu ATM, uang tunai, serta sejumlah dokumen kendaraan.

Transaksi dilakukan melalui rekening atas nama pihak lain sebelum dana dipindahkan ke rekening yang dikuasainya.

Sedangkan narkoba yang ditemukan saat penangkapan berasal dari Sidiq di Kabupaten Rokan Hilir. Sidiq disebut berperan sebagai pemasok sekaligus pengedar sabu, ekstasi, dan vape yang mengandung etomidate di wilayah tersebut.

Sedangkan Sidiq diduga mendapatkan barang haram itu dari orang bernama Dadang yang berada di Kota Medan, Sumatera Utara.

Narkoba diedarkan dengan sistem tempel yakni penyerahan barang melalui perantara kurir dari masing-masing pihak tanpa adanya pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

Kasus ini pun saat ini masih dalam pengembangan polisi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *