Pencurian Emas 32 Gram di Jepara, Polisi Amankan Pelaku

Pesantenanpati.com – Pencurian emas 32 gram terjadi di Desa Batealit, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Perhiasan senilai Rp32 juta itu dibawa kabur pelaku berinisial AW (24). Namun pelaku kemudian mengembalikan perhiasan tersebut.

Pelaku sudah kembali ke rumah korban dan menyimpan perhiasan itu di dalam jok sepeda motor milik korban.

Namun korban pada akhirnya tetap melaporkan kasus tersebut ke polisi. AW kini pun telah diamankan Satreskrim Polres Jepara pada Senin (5/10/2026).

Pelaku sempat berniat menjual perhiasan yang ia curi ke toko emas di Desa Ngabul. Namun toko tersebut sudah tutup. Ia pun akhirnya mengembalikan perhiasan tersebut.

Emas yang terdiri dari dua gelang dan satu cincin itu dimasukkan dalam jok sepeda motor milik korban. AW juga memberi tahu korban mengenai keberadaan emas tersebut.

Kejadian bermula dari pelaku datang ke rumah korban S (71) pada Sabtu (3/10/2026). Keduanya memang sudah saling mengenal. Pelaku menawarkan ponsel untuk digadaikan. Namun tak mendapatkan respon korban.

Korban kemudian pergi untuk keperluan. Sedangkan elaku masih di rumah korban bersama istri korban berinisial S (62).

BACA JUGA :   Nadiem Makarim Dicegah Keluar Negeri untuk Lancarkan Penyidikan Kasus Terkait Chromebook

Namun saat istri korban pergi ke bagian belakang rumah untuk memberi makan hewan ternak, pelaku beraksi dengan masuk ke kamar korban.

Pelaku mengambil emas yang ditaruh di atas lemari. Dua gelang yang diambil memiliki berat total 30 gram, sedangkan satu cincin memiliki berat 2 gram.

Korban baru mengetahui perhiasannya diambil setelah AW meninggalkan rumah pada Sabtu sore.

AW sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian tersebut. Pelaku ternyata residivis kasus pencurian ponsel di 2022.

Kini, ia dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 476 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun,” ujarnya dilansir dari Kompas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *