MUI Tegas Sebut Penggunaan Alat Bantu Seks untuk Warga Binaan di Lapas Haram bagi Muslim

Pesantenanpati.com – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa penggunaan alat bantu seks atau sex toy bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) hukumnya haram dalam agama Islam.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari bentuk respons atas munculnya wacana penyediaan alat bantu seks bagi warga binaan di Lapas yang diusulkan oleh Ketua Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Willy Aditya.

“Menyalurkan hasrat biologis melalui alat bantu seksual atau mainan seks (sex toy) termasuk perbuatan yang dilarang. Itu haram hukumnya,” tegas Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, dikutip dari Detik, Selasa (06/10/2026).

Menurut Kiai Muiz Ali, pemanfaatan alat bantu seks dengan tujuan penyaluran hasrat biologis tidak sesuai dengan syariat Islam dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.

Kemudian, pihaknya juga menjelaskan bahwa Islam merupakan sebuah agama yang komprehensif, di mana telah mengatur dan memberikan panduan baku terkait tata cara mengendalikan dan memenuhi kebutuhan biologis manusia secara lebih bermartabat.

BACA JUGA :   Wakil Ketua I DPRD Pati Harap Pemkab Serius Tangani Keluhan PKL Alun-alun Kembangjoyo 

Dalam hal ini, Kiai Muiz Ali menyebut adanya dua jalur resmi yang dapat dilakukan untuk menyikapi dorongan biologis, salah satu di antaranya adalah penyaluran yang sah dan berhakikat ibadah lewat ikatan pernikahan.

Selain itu, jalur kedua yang dapat dilakukan menurut Islam bagi mereka yang belum memiliki kemampuan atau kesempatan untuk menikah, termasuk para warga binaan di Lapas, adalah melalui mekanisme pengendalian diri lewat puasa.

“Dalam agam Islam terdapat cara untuk meredam hawa nafsu, yaitu pertama dengan cara menikah. Jika tidak memungkinkan atau tidak punya kemampuan untuk menikah, maka alternatifnya dengan cara berpuasa,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *