MUI Tegaskan Larangan Berpakaian Menyerupai Lawan Jenis, Khususnya saat Perayaan HUT RI

Pesantenanpati.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi peringatan kepada masyarakat agar tidak mengenakan pakaian yang menyerupai lawan jenis dalam kegiatan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), termasuk lomba dan karnaval 17 Agustus.

Menurut perspektif hukum Islam, praktik pengenaan pakaian yang menyerupai lawan jenis pada kegiatan kemerdekaan seperti lomba dan karnaval 17 Agustus dinilai berdasar hukum haram dan dapat dikenai dosa.

Dalam hal ini, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Abdul Muiz Ali, mengatakan bahwa laki-laki yang mengenakan busana yang secara khusus merupakan pakaian bagi perempuan dinilai termasuk pada tindakan tasyabbuh (menyerupai lawan jenis).

“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram,” tegas Abdul Muiz, dikutip dari Antara News.

Berdasar pada penjelasan Abdul Muiz, ketegasan pelarangan tersebut didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang secara jelas melarang laki-laki melakukan perbuatan yang menyerupai perempuan dan sebaliknya.

BACA JUGA :   Muhammadiyah Sepakat Haramkan Kurma Israel

“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” jelasnya, dilansir Kamis (13/08/2026).

Bahkan, MUI juga mengutip hadis riwayat Imam Bukhari yang menyebut bahwa Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.

Oleh sebab itu, pihaknya menilai penggunaan pakaian yang secara khusus menjadi ciri busana lawan jenis tidak diperbolehkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *