Menkes Tanggapi Penonaktifan BPJS pada Pasien Cuci Darah

Pesantenanpati.com – Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI), Budi Gunadi Sadikin menanggapi terkait adanya kebijakan penonaktifan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam hal ini, Budi menyampaikan sejumlah empat usulan yang dapat dilakukan sebagai bagian dari pengatasan masalah atas peserta BPJS Kesehatan yang masih diharuskan untuk melakukan pencucian darah atau hemodialisis hingga thalassemia.

“Karena isunya mengenai cuci darah, ini adalah jumlah pasien cuci darah di Indonesia totalnya ada 200 ribuan. Setiap tahunnya bertambah 60 ribu yang baru, kemudian yang dari tahun sebelumnya ini ada sekitar 120 ribuan. Ini jumlahnya 200 ribuan,” jelas Budi, dikutip dari CNBC Indonesia.

Menurut Budi, pasien cuci darah diharuskan melakukan pencucian darah sebanyak dua hingga tiga kali secara rutin dalam satu hingga tiga minggu. Jika tidak dilakukan, maka akibat yang ditimbulkan bisa fatal.

“Jadi contohnya waktu bencana di Aceh, ini layanan yang kita fokuskan untuk hidupkan kembali. Karena kalau sampai dia lewat, satu minggu, dua minggu, tiga minggu, itu wafat,” katanya, dikutip Selasa (10/02/2026).

BACA JUGA :   Berikut Syarat yang Dipenuhi Badan Usaha untuk Peroleh WIUP

Selain itu, eks Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut juga menyebutkan adanya penderita penyakit katastropik lainnya, seperti kanker hingga jantung yang di luar pengobatan cuci darah juga melakukan kemoterapi.

Untuk itu, empat usulan sebagai respons atas permasalahan tersebut, di antaranya dalam 1-3 bulan ke depan, seluruh pelayanan bagi pasien yang telah disebutkan untuk dapat direaktivasi otomatis, dengan melakukan pengecekan dan pemutakhiran desil para penderita berdasar data listrik dan kartu kredit.

Kemudian, Kementerian Sosial (Kemensos) diharapkan dapat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) reaktivasi melalui pengendalian batas kuota nasional PBI Jaminan Kesehatan terhadap sebanyak 96,8 juta jiwa yang diberlakukan selama dua bulan ke depan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *