Menaker Bahas Kebijakan Pengupahan, Singgung Masa Kerja Kurang dari Setahun

Pesantenanpati.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah membahas mengenai kebijakan pengupahan yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ia mengatakan bahwa kebijakan UMP juga ditujukan kepada para pekerja yang bekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

“Pertama, kebijakan Upah Minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun,” jelasnya dilansir dari Kompas.

Artinya, mereka berhak mendapatkan gaji sesuai UMP yang ditetapkan. Sedangkan bagi pekerja yang bekerja dengan masa lebih dari satu tahun, jelasnya, berhak digaji lebih dari UMP.

Dengan menerapkan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan memakai Struktur Skala Upah (SUSU).

“Artinya pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas Upah Minimum yang disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan,” jelasnya.

Ia menyebut ada formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum dengan memakai variabel Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Index tertentu (Alpha). (*)

BACA JUGA :   Indonesia Ekspor Jagung 160 Ton untuk Stabilkan Harga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *