Pesantenanpati.com – Setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana (KUHP dan KUHAP) diberlakukan pada Januari 2026, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto menyatakan bahwa hukuman pidana kerja sosial resmi diterapkan.
“Tahun depan (berlaku pidana kerja sosial). Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari,” jelas Agus Andrianto, dikutip dari CNN Indonesia.
Dalam hal ini, Agus menyebut bahwa seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) telah menyelesaikan sejumlah kerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait, terhadap penerapan sanksi pidana berupa kerja sosial tersebut.
Sementara, Agus juga menjelaskan bahwa lokasi terkait dengan kerja sosial tersebut nantinya akan ditentukan oleh masing-masing Pemda.
“Hasil koordinasi para Kalapas, Karutan dengan pemerintah daerah ini sudah membuat beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan,” katanya.
Hal ini dikarenakan, hukuman pidana berupa kerja sosial ini telah secara resmi tertuang dalam Pasal 65 huruf e KUHP yang disahkan pada 2 Januari 2023 dan mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026.
Sebelum itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibu kota atau DKI Jakarta dan Jawa Barat (Jabar), guna menyiapkan penerapan hukuman pidana kerja sosial bagi ancaman pidana yang kurang dari lima tahun penjara. (*)













