Kudus Usulkan 13 Warisan Budaya tak Benda untuk Ditetapkan Nasional

Pesantenanpati.comPemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mengusulkan 13 Warisan Budaya tak Benda (WBTb) untuk ditetapkan secara nasional.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus Teguh Riyanto mengatakan bahwa hal itu dilakukan untuk melindungi karya budaya dan warisan tak benda.

“Saat ini kami sedang mempersiapkan kajian akademik serta kelengkapan data guna mengusulkan 13 warisan budaya tak benda Indonesia tersebut,” ujarnya dilansir dari Antara Jateng.

Karena ada kendala anggaran, kajian WBTb yang diusulkan tersebut diserahkan kepada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kudus, karena memiliki sejumlah tenaga ahli.

Setelah diusulkan, selanjutnya harus melewati verifikasi di tingkat provinsi sebelum diajukan ke Kementerian Kebudayaan.

“Karena ada proses verifikasi, sehingga harus dipersiapkan dokumen naskah akademiknya, termasuk tokoh dari masing-masing WBTb yang diusulkan, yang akan menceritakan seni budaya yang diusulkan tersebut,” jelasnya.

Sejumlah karya budaya yang diusulkan yaitu tradisi ampyang maulid, bordir icik, caping kalo, gusjigang, jenang tebokan, kretek, lentog Kudus, sate kebo, sega jangkrik, sega pindang Kudus, soto kebo Kudus, tradisi sedekah sewu sempol, dan wayang klithik Wonosoco.

BACA JUGA :   Ngebut di Jalan, Seorang Pemotor Tewas Tabrak Truk di Wilayah Pasangkayu Sulbar

Tahap pengusulan saat ini masih di tahap pengumpulan dan penginputan data dukung ke dalam sistem Data Pokok Kebudayaan (Dapobud).

Diketahui, Kudus sendiri telah memiliki tujuh Warisan Budaya Tak Benda Indonesia yang ditetapkan secara nasional, yakni Rumah Adat Kudus (Joglo Pencu), Upacara Adat Dandangan, Jamasan Pusaka Keris Cintaka, Barongan Kudus, Buka Luwur Kanjeng Sunan Kudus, Jenang Kudus, dan Guyang Cekathak. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *