Kronologi Penagih Utang di Sumut Aniaya Warga

Pesantenanpati.comSeorang penagih hutang di Sumatera Utara menjadi pelaku penganiayaan terhadap warga bernama Pujianah (40) pada Sabtu (27/12/2025).

Pelaku berinisial MMT (27) itu diketahui merupakan warga Dairi. Aksi penganiayaan dilakukan di Kelurahan Indro, Kecamatan Kebomas, Gresik, Jawa Timur.

Kejadian bermula dari pelaku menagih hutang. Saat itu korban mengatakan suami korban yang memiliki hutang masih bekerja dan tidak ada di rumah.

Namun penagih hutang tersebut tidak bisa menerima jawaban tersebut dan tersulut emosi.

“Pelaku tidak menerima penjelasan korban. Dia kemudian tersulut emosi dan merekam korban beserta kondisi rumah, sambil mengancam akan memviralkan video tersebut, dengan alasan korban gagal bayar,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya dilansir dari Kompas.

Korban kemudian berusaha menghentikan aksi penagih hutang yang merekam dirinya dengan merebut ponsel tersebut.

Namun pelaku justru meremas jari tangan kiri korban hingga memar dan bengkok. Korban dipiting saat meminta pelaku ke RT untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Ibu korban S juga didorong saat hendak melerai kejadian itu. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi.

BACA JUGA :   Duh! Ribuan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Tak Tertangani

“Pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil kami amankan di rumah kontrakannya di Perumahan Bhumi Cermai Apsari, Kecamatan Cerme,” ujarnya.

Sejumlah barang bukti diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street dengan nomor polisi L 2634 HH, satu telepon genggam yang digunakan untuk melakukan perekaman, jaket, helm, serta satu lembar nota pembayaran angsuran.

Pelaku sendiri sudah ditangkap. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *