Pesantenanpati.com – Gubernur Jawa Timur, Khofifah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kasus korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
“Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari Kompas.
Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas). Dimana dalam kasus ini, sudah ada 21 tersangka.
“Dalam Sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” ujarnya.
Diantara dari penerima suap itu, sebanyak tiga orang merupakan penyelenggara negara. Kemudian satu lainnya adalah staf penyelenggara negara tersebut.
Sedangkan pemberi suap, 15 di antaranya merupakan pihak swasta dan 2 orang lainnya adalah penyelenggara negara. (*)








