Pesantenanpati.com – Kasus peredaran narkoba di Kabupaten Kendal terungkap. Sabu sebanyak 16 paket dengan berat bruto 81,86 gram ditemukan di sebuah kos wilayah Kaliwungu. Petugas juga mengamankan tiga orang.
Kasus bermula dari penangkapan tersangka AM (33) pada Senin (5/10/2026) sore dengan barang bukti delapan paket sabu seberat bruto 5,76 gram, kemudian mengarah ke sebuah tempat kos di wilayah Kaliwungu.
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombespol. Yos Gunture mengatakan bahwa pengungkapan pertama dilakukan di kawasan Perumahan Candiroto, Kabupaten Kendal. Polisi menerima informasi adanya peredaran narkoba.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat bruto 5,76 gram, satu unit telepon seluler, satu kotak plastik klip kecil, bekas bungkus rokok, satu timbangan digital, dan satu lakban warna cokelat” ungkapnya dilansir dari Kompas.
“Petugas kemudian mendalami keterangan tersangka AM untuk mengetahui asal barang dan pola peredarannya ” lanjutnya.
Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari V. Ia diperintah S yang masih DPO untuk memecah sabu itu.
“Dari pemeriksaan awal, tersangka AM mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial V sebanyak 10 gram. AM juga menyebut dirinya mendapat perintah dari S, yang saat ini berstatus DPO, untuk memecah sabu menjadi paket-paket kecil dan menempatkannya sesuai alamat yang diberikan,” ujarnya.
“Menurut keterangan AM, dirinya memperoleh upah Rp 400 ribu setiap lima gram sabu yang habis terjual. Pembayaran disebut dilakukan melalui transfer ke akun miliknya, tersangka AM juga mengaku telah menerima sabu sebanyak tiga kali, masing-masing lima gram pada pengiriman pertama dan 10 gram pada pengiriman kedua serta ketiga ” tambahnya.
Dari pengungkapan itu, polisi mengembangkan kasus ke V yang disebut berada di sebuah kos di kawasan Perumahan Delta, Kaliwungu, Kendal.
” Pengembangan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di hari yang sama. Setelah melakukan penyelidikan dan observasi di sekitar lokasi, petugas mengamankan tiga pria, yakni VA (25), LP (30), dan BH (33), di sebuah tempat kos di Perumahan Delta , Kaliwungu, Kabupaten Kendal ” ungkapnya
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 16 paket sabu dengan berat bruto 81,86 gram, satu kotak plastik klip kecil, satu unit sepeda motor, satu timbangan digital, dan satu kotak sedotan warna hijau ” tambah Dir Narkoba.
VA mengaku memperoleh sabu dari S yang berstatus DPO. Menurut keterangannya, tersangka VA menerima sabu untuk kemudian dipecah, dikemas, dan ditempatkan sesuai perintah S. VA menyebut telah menerima barang sebanyak tiga kali, yakni lima gram pada pengiriman pertama, 10 gram pada pengiriman kedua, dan 100 gram pada pengiriman ketiga.
“Tersangka VA juha mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 450 ribu untuk setiap lima gram sabu yang habis terjual. Sementara tersangka LP dan tersangka BH diduga membantu proses pemecahan, pengemasan, serta penempatan sabu sesuai alamat yang diberikan, dengan pola pemberian upah yang sama” ujarnya. (*)








