Pesantenanpati.com – Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas elpiji bersubsidi di sejumlah wilayah Indonesia terungkap. Kerugian dari kasus ini mencapai Rp243,6 miliar dalam periode 7 hingga 20 April 2026.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syarifudin mengatakan bahwa ada 223 laporan polisi (LP) dengan total 330 tersangka yang berhasil ditangani.
“Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan elpiji ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp243.669.600.800 selama 13 hari,” ujar Nunung Syarifudin.
Barang bukti yang diamankan diantaranya 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 13.346 tabung LPG, serta 161 unit kendaraan roda empat dan roda enam.
Lebih lanjut, berdasarkan data sepanjang 2025 hingga 2026, tercatat sebanyak 65 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dari jumlah tersebut, 46 perkara telah dinyatakan lengkap (P21), sementara 19 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.
“Siapa pun yang terlibat, baik dari unsur TNI maupun Polri, akan kami tindak tegas. Hal ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku maupun pihak yang terlibat,” tegasnya.
Pengusutan kasus dilakukan bersama Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam penegakan hukum.
Ia menambahkan, tindakan para pelaku tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat, terutama dalam bentuk kelangkaan BBM dan LPG bersubsidi.
“Para pelaku bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat yang seharusnya berhak atas subsidi tersebut,” pungkas Nunung Syarifudin. (*)













