Pesantenanpati.com – Menjamin netralitas jelang Pemilu 2024, polisi menerbitkan Surat Telegram Nomor 2407/X/2023.
Kabaharkam Polri Komjen Mohammad Fadil Imran menyebut, penerbitan surat itu agar polisi tidak berpolitik praktis.
“Bertujuan untuk mencegah pelanggaran anggota Polri dalam proses penyelenggaraan pemilu serentak yang menjadi pedoman bagi seluruh anggota Polri, untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024,” jelasnya dilansir dari Bisnis.com.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sendiri sudah menegaskan bahwa pihaknya akan menindak anggota yang bersikap tidak netral.
“Kalau ada pertanyaan kalau kemudian ada yang melanggar komitmen tersebut, ya silakan saja dilapor, tentu kita akan proses,” ujarnya belum lama ini.
Sebagai informasi, anggota Polri dilarang mendeklarasikan bakal pasangan calon, memberikan dukungan politik, menjadi pengurus tim sukses, dan dilarang memberikan fasilitas dinas untuk kepentingan politik.
Anggota polisi juga dilarang menghadiri atau menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik maupun komunitas relawan, kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.
Memberikan komentar atau penilaian terkait pasangan calon kepada keluarga atau masyarakat juga dilarang. (*)