Henry Surya Ditahan Polisi atas Kasus Indosurya

Pesantenanpati.com – Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya resmi ditahan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.

“Ini adalah tersangka atas nama HS,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan dalam konferensi pers, dilansir dari Detik Newa, pada Kamis (16/3/2023).

Dalam hal ini, Henry Surya nampak mengenakan baju orange tahanan. Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan.

“13 Maret 2023 penyidik telah menentukan atau menetapkan HS sebagai tersangka. Pada 14 Maret, penyidik menangkap HS di Residen Kuningan Jaksel dan penyidik tentu menerapkan pasal yang berbeda dengan yang penanganan sebelumnya,” kata dia.

Perlu diketahui sebelumnya, Henry Surya ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri pada Senin (13/3).

Mulanya, Henry divonis lepas atas dugaan penipuan dan penggelapan dana bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya. Namun, kini Henry dinilai salah atas perbuatannya.

“Iya (sudah ditetapkan sebagai tersangka),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Rabu (15/3).

BACA JUGA :   6 Kuliner Khas Kudus yang Manjakan Lidah

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata,” ucap hakim ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

 

Henry Surya Ditahan Polisi atas Kasus Indosurya“. Mitrapost.com, 17 Maret 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *