Polemik Makam Dekat Pemukiman di Kudus, Warga Terima dengan Sejumlah Syarat

Kudus, Pesantenanpati.com – Polemik keberadaan makam keluarga yang berada dekat dengan permukiman warga di Kudus akhirnya menemui jalan keluar.

Warga Dukuh Muneng, Desa Gribig, Kecamatan Gebog yang sempat menolak dan protes akhirnya menerima keberadaan makam tersebut dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Kesepakatan tersebut tercapai dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Gebog, Kamis (16/7/2026).

Pertemuan melibatkan unsur Forkopimcam, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, perwakilan ahli waris, serta warga yang terdampak.

Syarat yang diajukan diantaranya makam hanya digunakan untuk satu jenazah, area makam ditutup tembok dan atap, akses masuk hanya melalui Masjid Al-Maghfiroh, pemasangan lampu penerangan, pembersihan pohon dan bambu di sekitar lokasi.

“Alhamdulillah, melalui beberapa tahapan mediasi yang telah dilaksanakan, hari ini telah tercapai kesepakatan antara warga dan pihak ahli waris. Kesepakatan yang sudah dibuat harus dipedomani dan dilaksanakan bersama oleh seluruh pihak,” ujar Kapolsek Gebog, AKP Siswanto.

Ia berharap hasil rapat tersebut menjadi solusi akhir sehingga tidak muncul kembali gesekan maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.

BACA JUGA :   Kasus Dugaan Pengeroyokan di Kudus Terungkap, Tujuh Orang Diamankan

“Kami berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. Mari bersama-sama menjaga kerukunan, menghormati hasil musyawarah, dan mengedepankan komunikasi apabila terdapat persoalan di lingkungan masyarakat,” lanjutnya.

Sementara itu, Camat Gebog Fariq Mustofa menegaskan bahwa kesepakatan tersebut bersifat khusus untuk satu makam saja dan tidak dapat dijadikan dasar bagi pemakaman serupa di lokasi tersebut pada masa mendatang.

“Jika terdapat kasus serupa, penyelesaiannya tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *