Kasus Dugaan Pengeroyokan di Kudus Terungkap, Tujuh Orang Diamankan

Kudus, Pesantenanpati.comKasus dugaan kekerasan terhadap anak dan pengeroyokan yang terjadi di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus terungkap.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sebanyak tujuh orang yang diduga terlibat. Kejadian bermula dari tawuran yang terjadi pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di dekat jembatan antara Dukuh Krajan dan Dukuh Ngelo, Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan.

Tawuran tersebut melibatkan antar kelompok pemuda. Dalam kejadian ini, dua korban mengalami luka-luka. Salah satu korban berusia 14 tahun mengalami luka robek di bagian lutut kaki kanan diduga karena senjata tajam.

Sementara korban lainnya mengalami luka robek pada bagian kepala dan harus mendapatkan perawatan medis.

Kasatreskrim, Iptu Happy Nawang Kuncoro mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kami berhasil mengidentifikasi serta mengamankan para pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak dan pengeroyokan,” kata Iptu Happy Nawang Kuncoro.

BACA JUGA :   Polresta Ungkap Kasus Pengeroyokan di Waduk Gembong Pati

Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah senjata tajam jenis corbek, satu potong holo, satu batang bambu, pakaian yang digunakan saat kejadian tersebut.

Tujuh pelaku yang terlibat diantaranya enam orang dewasa dan satu anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Saat ini seluruhnya masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Kudus.

“Tujuh orang yang diduga terlibat, yakni NWP (22), AZ (20), AA (19), AWS (20), MAP (20), MAW (19), serta NCA (17) yang berstatus anak berhadapan dengan hukum” jelas Kasatreskrim.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 262 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *