Dugaan Pungli terhadap Guru di Kudus, Inspektorat Periksa Ketua K3S

Pesantenanpati.comAda dugaan pungutan liar (pungli) terhadap guru maupun kepala sekolah di Kudus, Jawa Tengah.

Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus pun melakukan tindak lanjut dengan memeriksa ketua dan bendahara Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Jati, Kudus.

“Selain memeriksa ketua K3S Kecamatan Jati, kami juga memeriksa bendahara K3S Kecamatan Jati,” kata Kepala Inspektur Daerah Kudus Eko Djumartono dilansir dari AntaraJateng.

Pemeriksaan sementara menunjukkan jika memang ada penarikan iuran kegiatan sosial anggota K3S Kecamatan Jati untuk guru sekolah dasar (SD) sebesar Rp30 ribu dan kepala sekolah SD sebesar Rp40 ribu per bulan.

Uang tersebut dikumpulkan dan kini masih ada Rp70 juta. Pengunaan uang iuran tersebut ada laporan pertanggungjawabannya.

“Hanya saja, laporan tersebut dimungkinkan belum disampaikan hingga ke guru yang juga ikut menyetorkan iuran setiap bulannya,” jelasnya.

Pihak Inspektorat juga akan mengonfirmasi kepada guru perihal ada atau tidaknya kegiatan yang didanai iuran tersebut.

Diketahui, iuran bulanan terhadap 200-an guru dan puluhan kepala SD di Kecamatan Jati tersebut, awalnya dimaksudkan untuk pengembangan profesi guru.

BACA JUGA :   Paguyuban Bentor Pengangkut Sampah Lakukan Demo di Kantor Bupati Kudus

Namun dalam perkembangannya, iuran itu juga dipakai untuk pemeliharaan kantor Kordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan Jati. Sedangkan sesuai aturan, iuran untuk kegiatan sosial tidak diperkenankan untuk membiayai aset pemerintah karena sudah ada anggaran lewat APBD.

“Setelah pemeriksaan terhadap semua pihak selesai, nantinya Inspektorat Daerah Kudus akan memberikan rekomendasi kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kudus,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *