Pesantenanpati.com – Zakat merupakan bagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim ketika telah mencapai batas syarat yang ditetapkan.
Dalam penyalurannya, zakat tidak bisa diberikan kepada sembarang orang. Melainkan ada ketentuannya.
Dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60, disebutkan golongan yang berhak menerima zakat.
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah Ayat 60)
Dari ayat tersebut maka dapat dijabarkan i golongan yang berhak menerima zakat diantaranya sebagai berikut.
Fakir
Fakir yaitu seseorang yang tidak memiliki sumber penghasilan apapun yang disebabkan oleh masalah berat, seperti sakit.
Miskin
Miskin yaitu seseorang yang memiliki sumber penghasilan, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Riqab atau hamba sahaya
Riqab yaitu budak yang ingin merdeka. Namun definisinya diperluas menjadi korban perdagangan manusia, tawanan perang, masyarakat tertindas, hingga korban eskploitasi seksual.
Gharim atau gharimin
Ghatim yaitu orang yang memiliki utang dan kesulitan melunasinya.
Mualaf
Mualaf yaitu orang yang baru memeluk agama Islam untuk merasakan solidaritas.
Fiisabilillah
Fiisabilillah yaitu pejuang agama Islam.
Ibnu sabil
Yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh.
Amil
Amil yaitu orang yang menyalurkan zakat. (*)