Warga Klaten Jalani Sidang Tipiring Kasus Peredaran Miras Ilegal

Pesantenan.comWarga Klaten menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) kasus peredaran miras ilegal.

Terdakwa berinisial AA tersebut terbukti secara sah menjual miras tanpa izin resmi. Sanksi yang dijatuhkan terhadap terdakwa adalah denda sebesar Rp1.000.000 subsider kurungan 14 hari.

Persidangan menghadirkan saksi dari kepolisian, mulai dari pembacaan dakwaan oleh penuntut umum hingga pemeriksaan saksi dan terdakwa.

Kapolres Klaten AKBP MUH,FARUK ROZI S.H., S.I.K.,MSI. menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari cipta kondisi untuk menjaga ketertiban masyarakat. Miras kerap menjadi awal dari rantai masalah, mulai dari pelanggaran ringan hingga tindak kriminal serius.

“Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran miras ilegal. Harapannya, ada efek jera sehingga masyarakat tidak lagi melakukan pelanggaran serupa,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib dan lancar. Penindakan ini diharapkan mampu menciptakan wilayah Kabupaten Klaten yang lebih kondusif. (*)

BACA JUGA :   Bupati Temanggung Minta Kegiatan Study Tour Sekolah Dilakukan Dalam Kabupaten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed