UMP Jateng 2024 Naik 4,02 Persen, Berikut Besarannya

Pesantenanpati.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 4,02 persen. Besaran UMP 2024 berada di angka Rp2.036.947 dari yang sebelumnya Rp1.958.169,69.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Azis mengatakan penetapan UMP dihitung menggunakan rumus tertentu.

“Penetapan UMP dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya, ditambah nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa,” jelasnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, tentang Pengupahan menjelaskan nilai alfa dalam rumus tersebut merupakan wujud indeks tertentu.

Dimana penentuannya mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. Nilainya antara 0,10 sampai dengan 0,30.

“Nilai alfa ditentukan dari rata-rata tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah, di tiga periode terakhir tahun berjalan,” paparnya.

Ia menyebut UMP Tahun 2024 ditentukan melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari unsur pemerintah, pakar/akademisi, Serikat Pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

BACA JUGA :   Pasca Longsor di Purworejo, Warga Diimbau Waspada Bencana Susulan

“Hasilnya, UMP 2024 yang mendasarkan pada UMP tahun 2023, inflasi yoy September 2023 terhadap September 2022 sebesar 2,49%, pertumbuhan ekonomi 5,11%, dan nilai alfa 0,30,” jelasnya.

Penentuan alfa memperhitungkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah di periode tahun 2020-2021, 2021-2022, dan 2022-2023. Penetapan UMP ini disebut berlaku bagi mereka yang bekerja kurang dari satu tahun. Sedangkan pekerja yang bekerja lebih dari satu tahun dapat menggunakan skala upah.

“Adanya peningkatan pada penyerapan tenaga kerja dan median upah di periode tersebut, menyebabkan variabel alfa di Jawa Tengah ditetapkan dengan angka tertinggi 0,30,” jelasnya.

“Upah bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah,” tuturnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *