Titik Sumur Minyak Baru Bermunculan di Blora Usai Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 Terbit

Pesantenanpati.comTitik sumur minyak baru kini bermunculan di Kabupaten Blora, Jawa Tengah usai terbit Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025.

Direktur Utama PT Blora Patra Energi (BPE), Giri Nur Baskoro mengatakan bahwa titik baru kini bermunculan hampir di seluruh wilayah.

“Dari 16 kecamatan di Blora, kini 13 di antaranya sudah muncul titik sumur masyarakat. Sebagian besar merupakan titik baru setelah Permen itu terbit,” jelasya dilansir dari AntaraJateng.

Namun karena belum ada berita acara pengesahan permen, maka keberadaan sumur minyak tersebut belum bisa disebut pelanggaran hukum.

Mengingat kejadian kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Bogorejo yang menewaskan lima orang beberapa waktu lalu, ia berharap aturan baru tersebut bisa menjadi pendorong agar penambang bisa beroperasi secala legal dan aman.

Sebagai informasi, sumur tua di Ledok ada sekitar 190 dan di Semanggi ada 170 sumur. Tokoh masyarakat Keluk Pristiwahana menegaskan bahwa Permen ESDM 14/2025 hanya mengatur sumur eksisting, bukan membuka sumur baru.

BACA JUGA :   Heboh Penemuan Jasad di Brebes, Tergeletak Tepi Jalan Masuk Desa

“Aturan Permen ESDM Nomor 14/2025 hanya memberi ruang legalisasi bagi sumur tua, idle, atau sumur rakyat yang sudah eksisting. Adapun pembukaan sumur baru wajib melalui mekanisme resmi Wilayah Kerja Migas bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA),” jelasnya.

Ia menyoroti perbedaan data antara Pemkab Blora dan di lapangan, sehingga menyebabkan dugaan penyalahgunaan aturan.

Ada 4.000 sumur tua di Blora yang sebagian dikelola secara tradisional dan rawan kecelakaan. Pemkab pun didesak segera mengaudit data, membuka informasi secara transparan, dan memperkuat edukasi keselamatan agar insiden kebakaran tak terulang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *