Petugas Sita 816 Batang Rokok Ilegal Berbagai Merek di Demak

Demak, Pesantenanpati.com – Petugas menyita sebanyak 816 rokok ilegal berbagai merek dari Kabupaten Demak.

Penyitaan dilakukan dalam operasi bersama pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal pada Selasa, (14/10/2025).

Operasi melibatkan tim gabungan dari Bea Cukai Semarang, Satpol PP Kabupaten Demak, Dinas Kominfo, Bagian Perekonomian Setda, serta Dindagkop UKM.

Seorang penjual bernama HA (28 tahun), warga Wonosalam kedapatan menjual berbagai merek rokok tanpa pita cukai.

Ada 42 bungkus rokok yang disita diantaranya anker blue : 12 bungkus = 240 batang, anker american blend : 10 bungkus = 200 batang, manchester ice crush : 1bungkus = 20 batang, balveer manggo : 2 bugkus = 32 batang, gunung merah : 3 bungkus = 60 batang, agung pro : 2 bungkus = 40 batang, r one : 3 bungkus = 60 batang, balveer grape : 3 bungkus = 48 batang, anker manggo : 2 bungkus = 40 batang, esss manggo : 1 bungkus = 20 batang, san marino : 1 bungkus = 20 batang, ys pro mild : 1 bungkus = 20 batang, luxio : 1 bungkus = 16 batang. Dengan total keseluruhan 42 bungkus atau 816 batang.

Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :   Pemkab Jepara Ajak Semua Pihak Atasi Stunting

Pemerintah Kabupaten Demak mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau menjual rokok tanpa pita cukai, karena hal tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat merugikan negara serta membahayakan konsumen. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *