Petugas Sita 5.764 Batang Rokok Ilegal di Jepara

Jepara, Pesantenanpati.comPetugas menyita sebanyak 5.764 batang rokok ilegal dari operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) di Kabupaten Jepara.

Operasi dilakukan oleh personel Bea Cukai Kudus, Satpol PP dan Damkar, Diskominfo, Polres, serta Kodim 0719/Jepara. Wilayah yang disasar diantaranya Jepara bagian utara, tengah, dan selatan.

Ribuan rokok tersebut berasal dari berbagai merek. Ada yang tanpa cukai dan menggunakan pita cukai yang salah peruntukannya.

Rokok ilegal tersebut berasal dari toko di Kelurahan Potroyudan, (Jepara), Desa Wedelan (Bangsri), Karanggondang (Mlonggo), serta Menganti (Kedung).

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan, Ketertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Hery Prasetyo mengatakan bahwa operasi dilakukan dengan pendekatan humanis.

“Pedagang yang didatangi tidak hanya diperiksa, tetapi juga diberi edukasi mengenai ciri rokok ilegal dan risiko yang ditimbulkan,” paparnya.

Dia berharap, operasi tersebut dapat mendorong pedagang, agar tidak memperjualbelikan produk tanpa pita cukai resmi, sehingga dapat menjaga penerimaan negara. Tim gabungan turut menekankan pentingnya kesadaran pedagang, dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal. (*)

BACA JUGA :   Harga Cabai di Jateng Masih Terkendali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *