Kasus Penyalahgunaan BBM di Magelang Terungkap

Pesantenanpati.comKasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di Magelang, Jawa Tengah terungkap. Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pada Jumat (17/04/2026).

Petugas menerima informasi adanya aktivitas pengisian BBM secara tidak wajar di sejumlah SPBU wilayah Kota Magelang. Pelaku diduga melakukan pengisian berulang menggunakan kendaraan tertentu. Hal ini kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui melakukan pengisian BBM di lima SPBU berbeda di wilayah Kota Magelang. Setiap pengisian sekitar 14 liter dan dalam satu hari dapat mengumpulkan kurang lebih 70 liter BBM.

Modus yang digunakan yakni dengan memindahkan BBM dari tangki kendaraan menggunakan selang. BBM kemudian ditampung ke dalam jeriken dan galon. Selanjutnya dibawa ke rumah pelaku di wilayah Magelang Selatan.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana, S.H., M.H. menyampaikan bahwa praktik ini merupakan bentuk penyalahgunaan distribusi BBM.

“Pelaku melakukan pengisian berulang dan menampung BBM untuk kemudian dijual kembali, sehingga berpotensi mengganggu distribusi kepada masyarakat,” jelasnya.

BACA JUGA :   Pastikan Harga BBM Stabil, Pertamina Kuatkan Distribusi Energi

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan barang bukti berupa jerigen serta galon berisi BBM. Seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Pelaku diketahui berinisial SM, warga Magelang Selatan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku menjual BBM tersebut kembali kepada masyarakat dengan harga sekitar Rp11.000 per liter.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *